Pimpinan dan Dewas KPK Diminta Tindaklanjuti Arahan Presiden

19-05-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, karena telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 

“Hasil tes wawasan kebangsaan harus menjadi bahan evaluasi, baik itu bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus TWK," ungkap Eva dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (19/5/2020). Eva mengaku sependapat dengan kebijakan Presiden, dan selanjutnya diharapkan semua pihak saat ini untuk bisa tetap fokus dan mencermati detail persoalan yang ada secara holistik dan integral, tidak boleh sepenggal-sepenggal.

 

Menurut politisi Partai NasDem itu, bagaimana pun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama. “Penegak hukum juga punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri," jelas Eva.

 

Dia pun meminta semua pihak untuk segera mengakhiri isu yang seolah-olah menempatkan tarik ulur masalah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Menurutnya, 75 pegawai KPK yang diketahui tidak lolos tes, bagaimana pun mereka sudah lama mengabdi, maka semestinya kita harus tetap menghargai dan memberikan perhatian. "Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat," kata Eva.

 

Menurut dia, sikap Presiden Jokowi tersebut telah menerapkan kepemimpinan modern, yaitu mengutamakan "check and balances", ada keterbukaan ruang-ruang demokratis yang tetap dijaga dan dipatuhi bersama. Eva menilai Presiden mampu secara apik menyeimbangkan antara peran ASN dengan peran penegak hukum termasuk proses rekrutmennya. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...